PENDAPAT
HUKUM
Tentang : Boleh
Tidaknya Anggota DPR RI Melakukan Pekerjaan
Sebagai Direktur Perseroan (Perusahaan Swasta)
1.
Pertanyaan :
Apakah seorang
anggota DPR RI boleh melakukan pekerjaan sebagai Direktur Perseroan Terbatas
(PT)
2.
Analisis.
1). Dasar
Kajian/Analisis
Undang-undang Republik
Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2). Ada
3 klasifikasi larangan bagi anggota DPR yaitu :
a. Larangan Merangkap
Jabatan :
Anggota DPR dilarang
merangkap Jabatan sebagai :
-
Pejabat Negara lainnya,
-
Hakim pada Badan Peradilan,
-
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai pada Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Lain yang anggarannya bersumber
dari APBN/APBD.
b. Larangan Melakukan
Pekerjaan :
-
Korupsi, Sebagai Pejabat Struktural pada Lembaga
Pendidikan Swasta
-
Akuntan Publik,
-
Konsultan,
-
Advokat atau Pengacara,
-
Notaris,
-
Pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan
wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.
c.
Larangan Melakukan Perbuatan seperti :
-
Korupsi,
-
Kolusi,
-
Nepotisme,
-
Menerima gratifikasi.
3).
Sanksi bagi Angota DPR yang melanggar larangan tersebut adalah :
-
Melanggar larangan pada point 2a dan b dikenakan
sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR
-
Melanggar larangan pada point 2c dikena sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPR
(Setelah ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menghukum anggota DPR tersebut).
4). a. Dengan
adanya ketentuan larangan secara limitatip bagi anggota DPR sebagaimana
termaksud diatas, menunjukkan bahwa anggota DPR dapat saja secara bebas
melakukan pekerjaan apapun (tentu adalah pekerjaan yang baik) sepanjang tidak
masuk dalam kategori pekerjaan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan
tersebut.
b.Dari ketentuan larangan termaksud
diatas, hanya ada satu larangan yang memerlukan intervensi yaitu :
“Larangan melakukan pekerjaan yang ada
hubungannya dengan dan wewenang DPR serta Hak sebagai Anggota DPR”
Secara otentik pekerjaan yang dimaksud
dipandang, telah jelas oleh Undang-undang
oleh karena dalam penjelasan pasal Undang-undang tersebut (Penafsiran
otentik) dinyatakan “cukup jelas”, padahal masih memerlukan penjelasan apakah “hubungan“ yang dimaksud adalah hubungan langsung atau tidak langsung.
Tugas dan wewenang DPR ada 20 item
sebagaimana disebutkan pada pasal 71 yang kesemuanya sebagai entitas fungsi DPR
yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sedangkan hak sebagai anggota DPR ada 8
item sebagaimana disebutkan pada pasal 78.
Menghayati ketentuan-ketentuan larangan
bagi anggota DPR, tugas dan wewenang DPR, serta hak anggota DPR maka dapat
dipahami “hubungan” yang dimaksud
pada larangan tersebut adalah hubungan langsung sehingga dengan demikian pekerjaan
yang dimaksud adalah pekerjaan yang ada hubungan langsung dengan tugas dan
wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR, oleh karena jika hubungan yang
dimaksud juga termasuk hubungan tidak langsung maka larangan bagi anggota DPR
cukuplah dengan menyatakan bahwa anggota DPR dilarang untuk melakukan pekerjaan
selain sebagai anggota DPR.
5). a. Dari uraian/analisis tersebut diatas maka
pada dasarnya/prinsipnya seorang anggota DPR tidak dilarang untuk melakukan
pekerjaan sebagai Direktur pada satu perseroan.
b. Ada
suatu hal yang perlu dipertimbangkan secara etis yaitu tugas/wewenang DPR serta kewajiban anggota
DPR sebagai refresentasi rakyat memerlukan waktu yang cukup dalam mengemban
amanah itu (mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan). Disatu pihak dengan tugas/pekerjaan sebagai direktur
pada satu perseroan yang juga memerlukan waktu yang cukup demi kepentingan
perseroan.
c. Perlu
dipikirkan/dipertimbangkan yaitu apakah pekerjaan sebagai direktur perseroan
(fulltimer) tidak mengganggu tugas dan
wewenang DPR serta kewajiban anggota DPR yang juga memerlukan pencurahan waktu
yang cukup atau sebaliknya tugas dan pekerjaan di DPR bagi seorang anggota DPR
tidak mengganggu pekerjaan sebagai direktur perseroan.
Perlu dipahami bahwa seorang anggota
DPR harus mampu mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi di
dalam hal ini kepentingan perseroan.
3.
Kesimpulan.
Seorang anggota DPR RI tidak ada larangan secara tegas untuk menjadi
Direktur pada peseroan (perusahaan swasta).
Makassar, 1 Juni 2010
Yang Membuat
Prof. Dr. Sukarno
Aburaera, SH.
terimah kasih atas pendapat hukum anda pak
BalasHapus