Senin, 11 Februari 2013

Pendapat Hukum



PENDAPAT HUKUM
Tentang  : Boleh Tidaknya Anggota DPR RI Melakukan Pekerjaan
Sebagai Direktur Perseroan (Perusahaan Swasta)

1.     Pertanyaan :
Apakah seorang anggota DPR RI boleh melakukan pekerjaan sebagai Direktur Perseroan Terbatas (PT)
2.     Analisis.
            1). Dasar Kajian/Analisis
                  Undang-undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
            2). Ada 3 klasifikasi larangan bagi anggota DPR yaitu :
                    a. Larangan Merangkap Jabatan :
                        Anggota DPR dilarang merangkap Jabatan sebagai :
-         Pejabat Negara lainnya,
-         Hakim pada Badan Peradilan,
-         Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
                    b. Larangan Melakukan Pekerjaan :
-         Korupsi, Sebagai Pejabat Struktural pada Lembaga Pendidikan Swasta
-         Akuntan Publik,
-         Konsultan,
-         Advokat atau Pengacara,
-         Notaris,
-         Pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.
c. Larangan Melakukan Perbuatan seperti :
-         Korupsi,
-         Kolusi,
-         Nepotisme,
-         Menerima gratifikasi.
3). Sanksi bagi Angota DPR yang melanggar larangan tersebut adalah :
-         Melanggar larangan pada point 2a dan b dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR
-         Melanggar larangan pada point 2c dikena sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR
(Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum anggota DPR tersebut).
4). a. Dengan adanya ketentuan larangan secara limitatip bagi anggota DPR sebagaimana termaksud diatas, menunjukkan bahwa anggota DPR dapat saja secara bebas melakukan pekerjaan apapun (tentu adalah pekerjaan yang baik) sepanjang tidak masuk dalam kategori pekerjaan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan tersebut.
      b.Dari ketentuan larangan termaksud diatas, hanya ada satu larangan yang memerlukan intervensi yaitu :
Larangan melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan dan wewenang DPR serta Hak sebagai Anggota DPR
Secara otentik pekerjaan yang dimaksud dipandang, telah jelas oleh Undang-undang  oleh karena dalam penjelasan pasal Undang-undang tersebut (Penafsiran otentik) dinyatakan “cukup jelas”, padahal masih memerlukan penjelasan apakah “hubungan“ yang dimaksud adalah hubungan langsung atau tidak langsung.
Tugas dan wewenang DPR ada 20 item sebagaimana disebutkan pada pasal 71 yang kesemuanya sebagai entitas fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sedangkan hak sebagai anggota DPR ada 8 item sebagaimana disebutkan pada pasal 78.
Menghayati ketentuan-ketentuan larangan bagi anggota DPR, tugas dan wewenang DPR, serta hak anggota DPR maka dapat dipahami “hubungan” yang dimaksud pada larangan tersebut adalah hubungan langsung sehingga dengan demikian pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang ada hubungan langsung dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR, oleh karena jika hubungan yang dimaksud juga termasuk hubungan tidak langsung maka larangan bagi anggota DPR cukuplah dengan menyatakan bahwa anggota DPR dilarang untuk melakukan pekerjaan selain sebagai anggota DPR.
5). a. Dari uraian/analisis tersebut diatas maka pada dasarnya/prinsipnya seorang anggota DPR tidak dilarang untuk melakukan pekerjaan sebagai Direktur pada satu perseroan.
      b. Ada suatu hal yang perlu dipertimbangkan secara etis yaitu  tugas/wewenang DPR serta kewajiban anggota DPR sebagai refresentasi rakyat memerlukan waktu yang cukup dalam mengemban amanah itu (mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan). Disatu pihak dengan tugas/pekerjaan sebagai direktur pada satu perseroan yang juga memerlukan waktu yang cukup demi kepentingan perseroan.
      c.   Perlu dipikirkan/dipertimbangkan yaitu apakah pekerjaan sebagai direktur perseroan (fulltimer) tidak mengganggu tugas  dan wewenang DPR serta kewajiban anggota DPR yang juga memerlukan pencurahan waktu yang cukup atau sebaliknya tugas dan pekerjaan di DPR bagi seorang anggota DPR tidak mengganggu pekerjaan sebagai direktur perseroan.
            Perlu dipahami bahwa seorang anggota DPR harus mampu mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi di dalam hal ini kepentingan perseroan.
3.     Kesimpulan.
Seorang anggota DPR RI tidak ada larangan secara tegas untuk menjadi Direktur pada peseroan (perusahaan swasta).

Makassar, 1 Juni 2010
Yang Membuat


Prof. Dr. Sukarno Aburaera, SH.